Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana ujaran permusuhan dan SARA. Mengetahui hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan aktivitas di media sosial harus mengetahui batasan-batasannya.
