Seorang pria berinisial AT (41) warga Jagakarsa, Jakarta Selatan ditangkap polisi karena dinilai menyebarkan ujian kebencian di media sosial terkait kericuhan di Tanjungbalai.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hengki Haryadi mengatakan, AT menyebarkan ujaran kebencian tersebut di akun Facebook pribadinya. AT menuliskan ujaran kebencian tersebut tanggal 31 Juli lalu.
Baca selengkapnya »
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hengki Haryadi mengatakan, AT menyebarkan ujaran kebencian tersebut di akun Facebook pribadinya. AT menuliskan ujaran kebencian tersebut tanggal 31 Juli lalu.