Polda Banten telah mengamankan 70 warga negara China yang bekerja secara ilegal di Serang, pada Senin (01/08/2016), para pekerja itu berprofesi sebagai buruh kasar. Anehnya, gaji yang mereka terima sangat besar untuk ukuran pekerja kasar.
Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Banten AKBP Dani Arianto mengatakan, para tenaga kerja asing (TKA) itu dibayar Rp 15 juta per bulan. Dia sendiri mengaku kaget saat mendapat informasi tersebut.
Baca selengkapnya »
Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Banten AKBP Dani Arianto mengatakan, para tenaga kerja asing (TKA) itu dibayar Rp 15 juta per bulan. Dia sendiri mengaku kaget saat mendapat informasi tersebut.