Polda Banten telah mengamankan 70 warga negara China yang bekerja secara ilegal di Serang, pada Senin (01/08/2016), para pekerja itu berprofesi sebagai buruh kasar. Anehnya, gaji yang mereka terima sangat besar untuk ukuran pekerja kasar.
Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Banten AKBP Dani Arianto mengatakan, para tenaga kerja asing (TKA) itu dibayar Rp 15 juta per bulan. Dia sendiri mengaku kaget saat mendapat informasi tersebut.
Baca selengkapnya »Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Banten AKBP Dani Arianto mengatakan, para tenaga kerja asing (TKA) itu dibayar Rp 15 juta per bulan. Dia sendiri mengaku kaget saat mendapat informasi tersebut.