Pada tanggal 18 Juli 2016 yang lalu, Pemerintahan Jokowi mulai memberlakukan pengampunan pajak atau tax amnesty. Peraturan ini tertuang pada Undang-undang No. 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang diundangkan pada 1 Juli 2016. Tax amnesty ini diperuntukkan bagi para pengusaha atau konglomerat yang sudah lama tidak membayar pajak dan menyimpan uang/hartanya di luar negeri. Menurut UU itu, pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Baca selengkapnya »