Rabu, 09 November 2016

Prof. Nasaruddin Umar: Maaf Tidak Bisa Menggugurkan Proses Hukum

Prof. Nasaruddin Umar: Maaf Tidak Bisa Menggugurkan Proses Hukum
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof. Nasaruddin Umar menyatakan, permohonan maaf tidak bisa menggugurkan proses hukum seseorang.

Hal itu ia sampaikan terkait adanya permintaan maaf yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada media karena telah menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 yang mengakibatkan pelaporan hukum karena dianggap telah masuk sebagai penistaan agama.

Baca selengkapnya »