Rabu, 01 Februari 2017

Klaim Punya Bukti Pembicaraan Telepon, Ahok Patut Diperkarakan Secara Hukum

Klaim Punya Bukti Pembicaraan Telepon, Ahok Patut Diperkarakan Secara Hukum

Menjadi kewajiban Ahok untuk membuktikan tudingan bahwa dirinya memiliki bukti pembicaraan telepon antara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin dengan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum keluar fatwa yang menyebut Ahok sebagai penista agama.

Baca selengkapnya »