Menjadi kewajiban Ahok untuk membuktikan tudingan bahwa dirinya memiliki bukti pembicaraan telepon antara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma’ruf Amin dengan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebelum keluar fatwa yang menyebut Ahok sebagai penista agama.