Kuasa Hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kapitra Ampera, meyakini proses hukum yang dijalani ketua GNPF-MUI Ustadz Bachtiar Nasir (UBN), IA serta Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKuS) Adnin Armas, adalah proses kriminalisasi yang berkaitan dengan urusan politik.