Petugas Imigrasi Deportasi WN Tiongkok dari Timika
Jajaran Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua, telah mendeportasi seorang warga negara Tiongkok atas nama He Lianji karena melanggar ketentuan Pasal 22 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.