Soal Ahok, Gerindra Tidak Heran Mendagri Pasang Badan
Sesuai amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, presiden yang berhak mengangkat dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur. Namun, segala proses administrasi dan hukumnya ada di Kementerian Dalam Negeri.