Rabu, 29 Maret 2017

Al Maidah 51 Bukan UU Pilkada, Hamka Haq Bolehkan Muslim Pilih Pemimpin Non-Muslim

Al Maidah 51 Bukan UU Pilkada, Hamka Haq Bolehkan Muslim Pilih Pemimpin Non-Muslim

Saksi ahli agama yang dihadirkan tim penasehat hukum Ahok, Hamka Haq menyatakan, perintah yang terkandung dalam Al Maidah 51 tidak dapat diterapkan di Indonesia. Sebab, Al Maidah 51 tidak tercantum dalam Undang-undang tentang Pilkada.

Baca selengkapnya »