Pernyataan kontroversial mantan wakil Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Ahmad Ishomuddin dalam sidang ke 15 kasus penistaan agama berbuntut panjang. Dalam kesaksiannya, ia mengatakan surat Al Maidah ayat 51 sudah tidak relevan lagi. Atas pernyataannya itu, Ishomuddin pun dipecat dari kepengurusan MUI Pusat.