Pengasuh Lembaga Pendidikan Dakwah (LPD) Al Bahjah Cirebon Buya Yahya menjelaskan tentang bagaimana hukum menjual makanan dan minuman di siang hari bulan Ramadhan.
Menurutnya, hukum masalah ini dipilah menjadi dua, tergantung kepada siapa menjualnya. "Jika anda menjual kepada yang wajib berpuasa maka hukumnya haram dan tidak ada berkah dalam usahanya, sia-sia," jelas Buya Yahya dalam video ceramahnya yang dikutip Suara Islam Online, Ahad (12/6/2016).
Baca selengkapnya »
Menurutnya, hukum masalah ini dipilah menjadi dua, tergantung kepada siapa menjualnya. "Jika anda menjual kepada yang wajib berpuasa maka hukumnya haram dan tidak ada berkah dalam usahanya, sia-sia," jelas Buya Yahya dalam video ceramahnya yang dikutip Suara Islam Online, Ahad (12/6/2016).