Kamis, 16 Juni 2016

Ini Penjelasan Perda Intoleran Menurut Kemendagri

Ini Penjelasan Perda Intoleran Menurut Kemendagri
Salah satu kriteria 3.143 perda yang dihapus adalah yang dinilai intoleran. Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto menjelaskan maksud “perda intoleran” yang akan dihapus oleh Kemendagri. Menurutnya, perda intoleran adalah yang bernada melarang sesuatu atas dasar perintah agama.

Ia mencontohkan, salah satu sekolah dasar negeri di Sumatra Barat mewajibkan siswanya untuk bisa membaca surah al-Fatihah. Menurut hal tersebut sebagai sikap yang intoleran karena tidak semua orang yang masuk SD itu belum tentu Muslim.
Baca selengkapnya »