Pengadilan perdata penjajah Zionis di al-Quds barat pada Ahad (26/6) lalu mengeluarkan keputusan atas pemuda Palestina Sahir Gazawi (37) dari kota Nazaret, yang memutus kriminalisasi takbir di masjid al-Aqsha dengan dalih hal itu merupakan “perilaku yang bisa memprovokasi kerusuhan”.
Pengacara Ramzi Katellat, mengatakan bahwa pengadilan Zionis menilai takbir di masjid al-Aqsha di hadapan para pemukim Yahudi yang menyerbu masjid al-Aqsha adalah tindak “kriminal”.
Baca selengkapnya »
Pengacara Ramzi Katellat, mengatakan bahwa pengadilan Zionis menilai takbir di masjid al-Aqsha di hadapan para pemukim Yahudi yang menyerbu masjid al-Aqsha adalah tindak “kriminal”.