Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa menurut Undang-Undang hanya presiden yang berhak menentukan sesat tidaknya suatu aliran agama.
Dalam Kongres Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016), Lukman mengatakan bahwa 250 juta penduduk Indonesia belum memiliki kesamaan persepsi terkait aliran-aliran yang dianggap sesat. Misalnya kriterianya apa dan siapa yang berhak menentukan aliran agama tertentu sesat atau tidak.
Baca selengkapnya »Dalam Kongres Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016), Lukman mengatakan bahwa 250 juta penduduk Indonesia belum memiliki kesamaan persepsi terkait aliran-aliran yang dianggap sesat. Misalnya kriterianya apa dan siapa yang berhak menentukan aliran agama tertentu sesat atau tidak.