Kamis, 23 Juni 2016

Menteri Agama: Hanya Presiden yang Berhak Menentukan Aliran Sesat

Menteri Agama: Hanya Presiden yang Berhak Menentukan Aliran Sesat
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa menurut Undang-Undang hanya presiden yang berhak menentukan sesat tidaknya suatu aliran agama.

Dalam Kongres Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2016), Lukman mengatakan bahwa 250 juta penduduk Indonesia belum memiliki kesamaan persepsi terkait aliran-aliran yang dianggap sesat. Misalnya kriterianya apa dan siapa yang berhak menentukan aliran agama tertentu sesat atau tidak.
Baca selengkapnya »