Rabu, 08 Juni 2016

Dianggap Masih Anak-anak, Pembunuh Eno Tidak Bisa Dihukum Mati

Dianggap Masih Anak-anak, Pembunuh Eno Tidak Bisa Dihukum Mati
Terdakwa RAL (15), salah satu pelaku pembunuhan karyawati PT Polyta Global Mandiri, Eno Fariha (18) menjalani sidang pertama hari ini di PN Tangerang. Ia didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, tapi karena ia masih di bawah umur, maka akan dikenakan hukuman setengah dari orang dewasa.

"Pasal 340 adalah ancaman hukuman mati sementara anak-anak adalah setengah dari itu," ujar Kajari Tangerang, Edyward Kaban di kantornya, Jl Taman Mahkam Pahlawan Taruna, Tangerang, Selasa (7/6/2016).

Baca selengkapnya »