Jumat, 23 Desember 2016

Advokad Ranu : Polisi Sempat Bingung Masukkan Pasal

Advokad Ranu : Polisi Sempat Bingung Masukkan Pasal

Tim Advokasi Ranu Muda, Jurianto,SH. menceritakan bahwa status tersangka yang telah ditetapkan Polda Jawa Tengah (Jateng) janggal. Usai menemui kliennya, dan terima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ranu, dia balik ke Solo.

“Misi kita kesana itu supaya tidak dimasukkan sebagai tersangka, karena dia kan bukan anggota LUIS, kemudian dia wartawan, punya kartu anggota wartawan. Dan liputannya itukan memang dimuat di Panjimas ya,” katanya pada Panjimas, Jum’at (23/12).

Jurianto mengatakan bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pasal yang digunakan Polda Jateng yakni pasal 170 KUHP. 169 KUHP, 406 KUHP, 351 KUHP, 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia menambahkan adanya pasal tentang pembiaran pun tidak bisa dijadikan dasar penetapan tersangka.

“Polisi sempat kebingungan juga mau memasukkan pasal yang mana,” ujarnya.

Selain itu, Jurianto menyorot adanya media yang mengatakan bahwa Ranu sebagai alat propaganda Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) tidak berdasar.

Kata dia, sekarang zamannya kebebasan pers, sehingga hal ini tidak bisa dijadikan dalil.

“Mengenai propaganda, ini kan kebebasan pers sudah terbuka. Itu gak bisa dijadikan dalil bahwa dia salah,” ucapnya.

Jurianto akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan penangguhan penahanan. Rencana Senin besok dia dan timnya akan ke Polda Jateng menindaklanjuti kasus kliennya.

“Kita ingin mendalami dulu kode etik wartawan, setelah kita pelajari semuanya baru kita menentukan langkah. Langkahnya yang bisa kan praperadilan, tapi rencana senin mau mengajukan penangguhan penahanan,” tandasnya.[www.tribunislam.com]

Sumber : panjimas.com