Pemerintah baru saja mengelurkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Rabu (12/7/2017). Salah satu dampak Perppu ini adalah Pemerintah dapat membubarkan ormas tanpa melalui proses pengadilan.