Digruduk ratusan umat Islam yang tergabung dari 23 elemen ormas Islam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo tidak bisa bersikap terkait kemunculan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).