Nelayan Teluk Jakarta memenagkan gugatan atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki alias Ahok.
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Ahok. Pulau ini dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Group Land.
Baca selengkapnya »Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Ahok. Pulau ini dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Group Land.