Nelayan Teluk Jakarta memenagkan gugatan atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki alias Ahok.
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Ahok. Pulau ini dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Group Land.
Baca selengkapnya »
Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Ahok. Pulau ini dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Group Land.