Rabu, 01 Juni 2016

Nelayan menang, PTUN ungkap 8 kesalahan Ahok pada rekalamsi pulau G

Nelayan Teluk Jakarta memenagkan gugatan atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki alias Ahok.

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Ahok. Pulau ini dibangun PT Muara Wisesa Samudra, anak usaha PT Agung Podomoro Group Land.
Baca selengkapnya »