Pakar Hukum dari Universitas Pancasila, Ade Saptomo menilai eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama merupakan sebuah blunder.
Ade menegaskan, penyampaian eksepsi di persidangan Selasa (13/12) kemarin sebagai bentuk memberikan keterangan.
Baca selengkapnya »Ade menegaskan, penyampaian eksepsi di persidangan Selasa (13/12) kemarin sebagai bentuk memberikan keterangan.