Sebuah undang-undang yang disahkan di Myanmar pada tahun 1982 membantah kewarganegaraan muslim Rohingya membuat mereka menjadi stateless (tidak memiliki Negara), padahal banyak di antara mereka telah tinggal di Myanmar selama beberapa generasi, lansir World Bulletin, Jumat (09/12/2016).
Baca selengkapnya »