Partai Demokrat (PD) menuding tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melakukan pelanggaran hukum. Karena telah melakukan penyadapan pembicaraan per telefon antara Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma"ruf Amin dengan Ketua Umum PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).