K.H Ikhsan Abdullah, Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia, mengatakan bahwa tindakan terdakwa kasus penistaaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim penasehat hukumnya, yang mencecar Ketua Umum MUI Ma’aruf Amin dalam persidangan kasus penodaan agama beberapa hari lalu adalah sikap yang brutal dan liar.