Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mempertanyakan alasan Mendagri Tjahjo Kumolo yang menyebutkan penonaktifan Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menunggu pembacaan penuntutan oleh JPU. Dia menilai hal itu sangat mengada-ada.