Dua anggota Densus 88 pembunuh Siyono berinisial AKP H dan AKBP MT terbukti melanggar etik dalam penangkapan warga Klaten. Mereka dibacakan tuntutan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada sidang kedua.
“Tahap sidang kedua ini berupa pembacaan tuntutan kepada yang bersangkutan oleh pimpinan sidang. Jadi, kalau kita cermati dari hal-hal berkaitan yang dilanggar, tuntutannya terkait etika profesi,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/04/2016).
Baca selengkapnya »
“Tahap sidang kedua ini berupa pembacaan tuntutan kepada yang bersangkutan oleh pimpinan sidang. Jadi, kalau kita cermati dari hal-hal berkaitan yang dilanggar, tuntutannya terkait etika profesi,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/04/2016).