Kapolri Jenderal Badrodin Haiti beberapa waktu lalu mengatakan bahwa kasus kematian Siyono di tangan Densus bukan termasuk kejahatan. Menaggapi hal itu, kuasa hukum keluarga, Tresno Raharjo menilai pernyataan Badrodin terlalu prematur.
“Itu terlalu prematur, terlalu dini dari Kapolri. Untuk dinyatakan itu sebuah tindak pidana, tentu perlu kita buktikan,” katanya saat dihubungi Kiblat pada Ahad (24/04).
Baca selengkapnya »
“Itu terlalu prematur, terlalu dini dari Kapolri. Untuk dinyatakan itu sebuah tindak pidana, tentu perlu kita buktikan,” katanya saat dihubungi Kiblat pada Ahad (24/04).