Dua anggota Densus 88 yang mengawal almarhum Siyono hanya akan diberi sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa pemotongan gaji hingga mutasi ke tempat tertentu.
Baca selengkapnya »
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa pemotongan gaji hingga mutasi ke tempat tertentu.