Kamis, 14 April 2016

Ini Sederet Kejanggalan dalam Kasus Siyono Menurut Kuasa Hukum

Ini Sederet Kejanggalan dalam Kasus Siyono Menurut Kuasa Hukum
Penangkapan Siyono yang tidak ada keterangan secara jelas memang menimbulkan pertanyaan bagi kalangan masyarakat. Pasalnya, Siyono ditangkap seusai mengimami shalat Maghrib dan tanpa surat penangkapan. Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran hukum.

“Memasuki tempat ibadah yang sedang diselenggarakan ibadah, tidak diizinkan. Nah, ini orang belum selesai ibadah, orang yang ikut ibadah masih ada, penangkapan di depan orang yang sedang beribadah tanpa surat penangkapan baik ijin untuk masuk atau kita kenal dengan penggeledahan, ini dua bentuk pelanggaran,” kata Kuasa hukum keluarga Siyono, Trisno Raharjo,  kepada Kiblat.net, Kamis (14/04) di masjid Muniroh Klaten, samping rumah Siyono.

Baca selengkapnya »