Kepala Divisi Hubungan Masyarakat, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar, menyampaikan hasil putusan pengadilan terkait nasib 2 anggota Densus 88 yang terlibat atas meninggalnya Siyono. Dua anggota polisi itu dinyatakan bersalah karena telah melanggar prosedur pengawalan yakni tidak memborgol Siyono sehingga terjadi perkelahian.
“AKBP T sudah dijatuhi hukuman, pertama, wajib menyampaikan permohonan maaf (ke institusi Polri), itu sudah dilakukan,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
Baca selengkapnya »
“AKBP T sudah dijatuhi hukuman, pertama, wajib menyampaikan permohonan maaf (ke institusi Polri), itu sudah dilakukan,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).