Keputusan sidang kode etik terhadap dua anggota Detasemen Khusus 88 yang terlibat kematian Siyono diumumkan pada Rabu (11/05) kemarin. Namun, keputusan itu tidak serta merta diterima kedua terdakwa sehingga mengajukan banding.
“Keduanya menyampaikan banding karena keberatan atas putusan sidang,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, seperti dikutip kantor berita Antara.
Boy juga mengatakan bahwa upaya banding dua terduga pelanggar, yakni AKBP T dan Ipda H akan diproses.
Baca selengkapnya »
“Keduanya menyampaikan banding karena keberatan atas putusan sidang,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, seperti dikutip kantor berita Antara.
Boy juga mengatakan bahwa upaya banding dua terduga pelanggar, yakni AKBP T dan Ipda H akan diproses.