Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan terhadap pengusaha ternama Sony Sandra alias Koko (63 taun) atas kasus pemerkosaan terhadap puluhan anak di Kediri adalah melukai keadilan karena tidak sebanding dengan perilaku kejahatan seksual yang dilakukan.
“Vonis itu melukai keadilan karena terlalu ringan,” kata Mu’ti saat ditemui usai jumpa pers “Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan” di kantornya di Jakarta, Jum’at (20/5/2016), sebagaimana dilansir Antara.
Baca selengkapnya »
“Vonis itu melukai keadilan karena terlalu ringan,” kata Mu’ti saat ditemui usai jumpa pers “Konvensi Nasional Indonesia Berkemajuan” di kantornya di Jakarta, Jum’at (20/5/2016), sebagaimana dilansir Antara.