Pelaksana Harian (Plh) Kabag Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak mengatakan bahwa uang seratus juta yang dilaporkan Muhamadiyah bukan termasuk korupsi. Sebab, menurutnya, angka ini belum mencapai semilyar.
“Iya, kalau misal melihat kasusnya itu memang bukan kasus korupsi. Bahwa untuk disebut kasus korupsi adalah adanya kerugian negara, lalu jumlahnya di atas satu milyar, kemudian menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” katanya.
Baca selengkapnya »
“Iya, kalau misal melihat kasusnya itu memang bukan kasus korupsi. Bahwa untuk disebut kasus korupsi adalah adanya kerugian negara, lalu jumlahnya di atas satu milyar, kemudian menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” katanya.