Kamis, 26 Mei 2016

Uang Damai untuk Siyono Jika Tidak Disebut Korupsi, Bisa Jadi Gratifikasi

Uang Damai untuk Siyono Jika Tidak Disebut Korupsi, Bisa Jadi Gratifikasi
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut uang 100 juta yang dilaporkan oleh PP Muhammadiyah terkait kasus Siyono bukan korupsi. KPK menjelaskan bahwa korupsi itu bernilai lebih dari satu miliar dan merugikan negara.

Dalam hal ini ketua Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafi’i berpandangan lain. Menurutnya uang 100 juta tersebut masuk dalam ranah gratifikasi.

Baca selengkapnya »