Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar DPR RI tidak terburu-buru melakukan pembahasan atas draft revisi undang-undang (RUU) tindak pidana terorisme yang diajukan pemerintah.
Sebab, draft RUU Terorisme itu dinilainya masih memiliki banyak masalah. Demikian disampaikan Miko Ginting, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) di kantor KontraS, Jakarta Pusat, belum lama ini. Koalisi tersebut terdiri dari KontraS, PSHK, Imparsial, ICJR, dan LBH Pers.
Baca selengkapnya »
Sebab, draft RUU Terorisme itu dinilainya masih memiliki banyak masalah. Demikian disampaikan Miko Ginting, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) di kantor KontraS, Jakarta Pusat, belum lama ini. Koalisi tersebut terdiri dari KontraS, PSHK, Imparsial, ICJR, dan LBH Pers.